Perkebunan
Lantas Jaring 10 Kendaraan
Lantas Jaring 10 Kendaraan
ENREKANG -- Operasi rutin yang dilaksanakan jajaran polisi lalu lintas (Polantas) Polres Enrekang, Kamis, 18 Februari kemarin, di jalan Sultan Hasanuddin, Bamba, Kecamatan Enrekang, berhasil menjaring 8 kendaran roda dua dan 2 kendaraan roda empat.
Kendaraan motor ini ditahan karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan tidak memenuhi persyaratan, persyataran yang dimaksud, motor tersebut memakai knalpot racing, tidak memakai kaca spion, dan tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan. Sedangkan 2 mobil plat hitam ditahan, karena terbukti mobil tersebut dijadikan angkutan umum, selain itu juga ada 20 surat-surat ditahan karena sudah lewat masa berlakunya. Demikian dikatakan, Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Muhiddin Yunus, kepada wartawan, kemarin mengatakan, sesaui aturan lalin undang-undang nomor 22 tahun 2009. Maka pihaknya akan menindak tegas pengendara yang telah melanggar aturan berlaku. "Ini salah satu bentuk kepekaan dari pihak kami untuk menegakkan aturan undang-undang baru ini, setelah sekian lama dilakukan sosialisasi kepada pengendara tersebut,"jelasnya
Bupati Dan Wakil Bupati

Link Kabupaten Lain
-=|| Propinsi Sul-Sel
-=|| Bantaeng
-=|| Barru
-=|| Bulukumba
-=|| Bone
-=|| Gowa
-=|| Jeneponto
-=|| Luwu
-=|| Luwu Timur
-=|| Luwu Utara
-=|| Maros
-=|| Pangkep
-=|| Pinrang
-=|| Selayar
-=|| Sidrap
-=|| Sinjai
-=|| Soppeng
-=|| Takalar
-=|| Tana Toraja
-=|| Wajo
-=|| Kota Makassar
-=|| Kota Palopo
-=|| Kota Parepare


